Rapat Pengaktifan Kembali, Pasca Tertunda Karena Pandemi



PPK Bonang mengadakan rapat serta menindak lanjuti intruksi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi melalui daring (online) terkait kesiapan pengaktifan kembali anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta sekretariat PPK dan PPS Pilkada 2020 yang sempat tertunda karena pandemi di Sekretariat PPK Bonang (Minggu, 14 Juni 2020).

Instruksi yang termaktum dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sebelum diaktifkan kembali, kami juga harus memastikan bahwa anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan melampirkan surat pernyataan sehat khusus Covid-19. Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS dimulai tanggal 15 Juni - 31 Januari 2021.

Pelaksanaan hari pemungutan suara jatuh pada hari rabu, tanggal 9 Desember 2020. Selain membahas kesiapan, kami juga mengintruksikan kepada setiap PPS terutama Sekretariat PPS untuk secepatnya mengumpulkan berkas SK yang ditanda tangani oleh kepala desa. Juga membahas perihal Pelantikan PPS, dikarenakan salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri, tentunya dengan menggunakan protokol kesehatan yang benar.


#PilkadaSerentak
#Rabu09Desember2020
#PilkadaSehatKitaSelamat

Posting Komentar

0 Komentar