Ketua PPK Bonang Lantik Satu Anggota PPS PAW


Ketua PPK Bonang, Muhammad Mahfudz memandu pelantikan PPS Pergantian Antar Waktu (PAW) di Aula Kecamatan Bonang. Senin (15/06/2020).

PPKnews.Bonang - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Bonang Muhammad Mahfud melantik pengganti antar waktu (PAW) anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Aula Kecamatan Bonang, Senin (15/6/20).

PAW anggota PPS yang dilantik adalah PPS dari Desa Tridonorejo atas nama Sukron Maimun menggantikan Agus Riyanto yang sebelumnya mengundurkan diri karena ingin konsentrasi bekerja dibidang lain.

Acara pelantikan ini disaksikan Camat Bonang, Panwascam Bonang dan Rohaniawan. Ketua PPK Bonang mengatakan, dilantiknya PAW anggota PPS ini karena menggantikan anggota PPS yang mengundurkan diri.

"Pelantikan anggota PPS hari ini dilakukan secara tatap muka, singkat dan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku" jelas Mahfud.

Ia menambahkan bahwa pelantikan anggota PPS memang wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana disampaikan dalam Surat KPU Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020. Selain penandatanganan SK dan Pakta Integritas, Anggota PPS yang telah ditetapkan juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sehat khusus terkait dengan Covid-19.

Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Mahfud, pergantian antar waktu anggota PPS bisa melakukan mekanisme sesuai apa yang dilansir dari Rapat daring (Online) KPU Demak (14/06) sebagai berikut:

1. PPK menetapkan calon anggota PPS yang berada di urutan berikutnya pada hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota PPS pengganti antar waktu.
 2. Jika tidak ada calon urutan berikutnya dari hasil tes wawancara, PPK dapat menetapkan anggota PPS berdasarkan urutan berikutnya dari peringkat teratas hasil seleksi tertulis.
3. Jika pengganti antarwaktu belum juga terpenuhi, PPK dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, atau lembaga profesi.
4. Jika ternyata kerja sama dengan lembaga pendidikan, atau lembaga profesi tidak menghasilkan juga, maka PPK dapat menunjuk personel yang memenuhi syarat setelah berkoordinasi dengan perangkat desa.

"Hasil dari beberapa poin tersebut menjadi acuan kami untuk menunjuk saudara Sukron sebagai penggantinya, karena Ia sudah memenuhi persyaratan poin nomor dua, sehingga secara otomatis poin tiga dan empat tidak perlu diberlakukan". Ucap Ulfi, selaku anggota PPK Bonang yang kebetulan bagian wilayahnya.

Setelah prosesi pelantikan selesai, Camat Bonang Haris Wahyudi mengucapkan selamat dan berharap bisa menjaga komitmen dan integritasnya dalam bertugas.

"Karena saudara baru dilantik, jangan lupa sambung koordinasi dengan PPS lama maupun perangkat desa secepat mungkin. Saya yakin saudara mampu. Pesan saya, bekerjalah dengan niat ibadah tentunya dengan mengutamakan protokol kesehatan. Semoga Pilkada nantinya bisa berjalan dengan lancar dan sukses, meski berdampingan dengan pandemi, Aamiin". imbuh Haris sebagai penutup.

Posting Komentar

0 Komentar