Ketua
PPK Bonang, Muhammad Mahfudz memandu pelantikan PPS Pergantian Antar
Waktu (PAW) di Aula Kecamatan Bonang. Senin (15/06/2020). |
PAW
anggota PPS yang dilantik adalah PPS dari Desa Tridonorejo atas nama
Sukron Maimun menggantikan Agus Riyanto yang sebelumnya mengundurkan
diri karena ingin konsentrasi bekerja dibidang lain.
Acara
pelantikan ini disaksikan Camat Bonang, Panwascam Bonang dan Rohaniawan.
Ketua PPK Bonang mengatakan, dilantiknya PAW anggota PPS ini karena
menggantikan anggota PPS yang mengundurkan diri.
"Pelantikan anggota PPS hari ini dilakukan secara tatap muka, singkat dan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku" jelas Mahfud.
"Pelantikan anggota PPS hari ini dilakukan secara tatap muka, singkat dan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku" jelas Mahfud.
Ia
menambahkan bahwa pelantikan anggota PPS memang wajib mengikuti
protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana disampaikan dalam Surat KPU
Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal penegasan mekanisme kerja
teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020. Selain
penandatanganan SK dan Pakta Integritas, Anggota PPS yang telah
ditetapkan juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sehat khusus terkait
dengan Covid-19.
Apabila
ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
kata Mahfud, pergantian antar waktu anggota PPS bisa melakukan mekanisme
sesuai apa yang dilansir dari Rapat daring (Online) KPU Demak (14/06)
sebagai berikut:
1.
PPK menetapkan calon anggota PPS yang berada di urutan berikutnya pada
hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota PPS pengganti antar
waktu.
2.
Jika tidak ada calon urutan berikutnya dari hasil tes wawancara, PPK
dapat menetapkan anggota PPS berdasarkan urutan berikutnya dari
peringkat teratas hasil seleksi tertulis.
3. Jika pengganti antarwaktu belum juga terpenuhi, PPK dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, atau lembaga profesi.
4.
Jika ternyata kerja sama dengan lembaga pendidikan, atau lembaga
profesi tidak menghasilkan juga, maka PPK dapat menunjuk personel yang
memenuhi syarat setelah berkoordinasi dengan perangkat desa.
"Hasil
dari beberapa poin tersebut menjadi acuan kami untuk menunjuk saudara
Sukron sebagai penggantinya, karena Ia sudah memenuhi persyaratan poin
nomor dua, sehingga secara otomatis poin tiga dan empat tidak perlu
diberlakukan". Ucap Ulfi, selaku anggota PPK Bonang yang kebetulan
bagian wilayahnya.
Setelah
prosesi pelantikan selesai, Camat Bonang Haris Wahyudi mengucapkan
selamat dan berharap bisa menjaga komitmen dan integritasnya dalam
bertugas.
"Karena
saudara baru dilantik, jangan lupa sambung koordinasi dengan PPS lama
maupun perangkat desa secepat mungkin. Saya yakin saudara mampu. Pesan
saya, bekerjalah dengan niat ibadah tentunya dengan mengutamakan
protokol kesehatan. Semoga Pilkada nantinya bisa berjalan dengan lancar
dan sukses, meski berdampingan dengan pandemi, Aamiin". imbuh Haris
sebagai penutup.
0 Komentar