Klarifikasi Periodesasi Pendaftar PPS

Klarifikasi terhadap calon anggota PPS yg terindikasi dua Periode dari KPU Kabupaten untuk memberikan penjelasan (klarifikasi) Kepada PPK selaku tangan panjang KPU di Sekretariat PPK Bonang, Tridonorejo. (Rabu, 04/03/2020).

Patut diketahui bahwasanya calon anggota PPS tidak diperbolehkan mengikuti perekrutan calon PPS jika sebelumnya pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.

Salah satu poin persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota PPS adalah berkaitan dengan periodesasi. Agar lebih jelasnya kami uraikan sebagai berikut:

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

Dari uraian tersebut, ternyata ada dua orang pendaftar PPS dari kecamatan Bonang yang terindikasi pernah menjabat sebagai PPS selama dua periode berturut-turut yaitu desa Kembangan dan Betahwalang.

Kemudian yang bersangkutan kami panggil untuk memberikan klarifikasi, dan hasilnya memang benar dan mengakui.

Oleh sebab itu, kami memutuskan yang bersangkutan harus legowo dan bersedia untuk mengundurkan diri sehingga secara otomatis tidak dapat mengikuti ke tahap selanjutnya dan diharuskan membuat surat pernyataan.


#klarifikasiperiodesasipps
#sukseskanpilbupdemak2020

Posting Komentar

0 Komentar