PPKBonang.News - Setelah seminggu lebih berakhirnya pencocokan dan penelitian data pemilih oleh PPDP pada tanggal 13 Agustus lalu, kemudian PPK Bonang melaksanakan Rapat Kerja penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) bersama PPS se-kecamatan Bonang, di Aula Bonang terbang. Minggu, (23/08/2020).
 
Masa penyusunan DPHP yang merupakan data hasil coklit PPDP akan berakhir sampai 29 Agustus 2020. PPDP yang telah selesai coklit akan melaporkan hasil coklit kepada PPS dan PPS menuangkannya ke dalam form AB-KWK dan Aplikasi Kemudian dikirim ke PPK Kecamatan untuk dimasukkan ke Sidalih dan pemberian DP ID.
 
Selain itu kami juga menyisir pemilih yang memenuhi syarat atau datanya benar, perbaikan data pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat. Data pemilih TMS ini bukan seluruhnya pemilih yang meninggal dunia, ganda atau tidak ditemukan saja, tetapi juga ada pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai domisilinya, sehingga untuk memperbaikinya PPDP men-TMS kan di TPS awal, lalu memasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang sesuai. Hal ini disebabkan seringnya data RT/RW dalam Kartu Keluarga (KK) yang dibiarkan kosong, sehingga SIDALIH tidak dapat mengelompokkan pemilih sesuai RT nya.
 
Hasil coklit akan menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) lalu diplenokan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian dilakukan pengumuman kepada public hingga tingkat TPS, untuk selanjutnya diperbaiki (DPSHP) dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
Harapan Kami, Masyarakat juga dapat pro-aktif dengan mengecek data pemilih melalui laman KPU Demak, http//kpu.demakkab.go.id/ kemudian Klik #lindungihakpilihmu yang langsung bisa diakses dengan menggunakan smartphone.